Jumat, 10 Februari 2012

10 Hal Pertama yang Penting Dalam Hukum

M-AZKA.comHukum adalah hal yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari kita yang terkadang sangat jarang kita pikirkan. Ada masa dimana hukum yang kita kenal saat ini belum ada sebelumnya. Berikut adalah 10 hal pertama yang penting dalam sejarah dunia hukum.

10. Hukum Paten Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Terdapat bukti yang menegaskan bahwa sesuatu seperti paten telah digunakan di beberapa kota kuno Yunani. Pencipta sebuah resep masakan baru dianugerahi sebuah hak eksklusif untuk memasak makanan itu selama setahun, dan praktek yang sama juga berlaku di beberapa kota Romawi. Paten modern bermula di Italia tahun 1474. Pada waktu itu Republik Venesia mengeluarkan sebuah dekrit bahwa penemuan peralatan baru, yang telah digunakan, harus dilaporkan kepada republik untuk mendapatkan hak yang mencegah orang lain menggunakannya. Inggris mengikuti hal serupa dengan Statute of Monopoli di tahun 1623 di bawah pemerintahan Raja James I, yang menyatakan bahwa paten hanya dapat diberikan pada proyek-proyek penemuan baru saja.

9. Hukum Hak Cipta (Copy right) Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Hak cipta (copy right) tidak ditemukan sampai perkembangan teknologi press cetak dan dengan tingkat bebas buta huruf yang semakin besar. Statute of Anne merupakan hukum copy right pertama dan memberikan si pengarang hak-haknya untuk jangka waktu tertentu. Secara internasional, Konvensi Berne di tahun 1887 memberikan lingkup perlindungan copy right dan masih digunakan sampai saat ini.

8. Hak Pilih Universal Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Di tahun 1893, New Zealand menjadi Negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih bagi wanita. Ini adalah untuk pertama kalinya wanita dalam sejarah dunia barat diberikan kekuatan hukum sebesar kaum pria.

7. Dewan Juri Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Konsep juri modern pertama dapat dilacak di Magna Carta, yang memberikan para bangsawan Inggris hak untuk diadili oleh rekan-rekannya (daripada hanya diadili oleh raja atau pejabat Negara lainnya).

6. Penggunaan Pertama Habeas Corpus
http://hermawayne.blogspot.com
Habeas corpus (harfiah: anda memiliki tubuh anda) adalah sebuah tindakan hukum dimana seorang tahanan dapat dibebaskan dari penahanan yang tidak sah. Blackstone (seorang juri Inggris) menuliskan catatan penggunaan habeas corpus pertama di tahun 1305 selama masa pemerintahan Raja Edward I.

5. Pengacara Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Orang-orang pertama yang dapat dikatakan “pengacara” mungkin adalah para orator Athena kuno. Namun, orator Athena menghadapi kendala struktural yang serius. Pertama, terdapat peraturan bahwa individu seharusnya untuk membela kasus mereka sendiri, yang segera dialihkan dengan meningkatnya kecenderungan individu untuk meminta seorang "teman" sebagai bantuan, dan kedua, orator tidak diizinkan meminta bayaran atas jasa layanan mereka. Sebuah hukum yang berlaku tahun 204 SM melarang advokat Romawi meminta bayaran, tetapi hukum ini secara luas diabaikan. Kaisar Claudius, yang mensahkan advokasi sebagai sebuah profesi dan memungkinkan advokat Romawi untuk menjadi pengacara pertama yang bisa praktek secara terbuka, menghapuskan larangan biaya. Sejak awal, tidak seperti Athena, Roma mengembangkan kelas spesialis yang mempelajari hukum, yang dikenal sebagai jurisconsult (iuris consulti).

4. Penangkapan Pelaku Kriminal dengan DNA Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Colin Pitchfork adalah pelaku criminal pertama yang tertangkap dengan bukti sidik jari DNA. Pitchfork terbukti memperkosa dan membunuh dua gadis di Narborough pada tanggal 21 November 1983 dan 31 Juli 1986. Dia ditangkap pada tanggal 19 September 1987, mengakui perbuatannya dan dihukum penjara seumur hidup pada 23 Januari 1988.

3. Penggunaan Sidik Jari Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Tidak diketahui pastinya kapan sidik jari digunakan. Tetapi kita dapat melihat dokumentasi penggunaan sidik jari yang penting sbb:
Abad 14 M, Persia: pada berbagai dokumen resmi pemerintah digunakan sidik jari, dan seorang dokter mengamati bahwa tidak ada dua sidik jari yang identik

1823: Jan Evangelista Purkyne, seorang professor anatomi dari Universitas Breslau, mempublikasikan tesisnya yang membahas 9 pola sidik jari, tetapi dia tidak menyebutkan penggunaan sidik jari untuk mengidentifikasi seseorang.

1880: Dr. Henry Faulds mempublikasi makalah pertamanya tentang hal ini dalam jurnal sains Nature di tahun 1880. Kembali ke UK di tahun 1886, dia menawarkan konsep ini ke Metropolitan Police di London, tetapi ditolak.

1892: Sir Francis Galton mempublikasikan sebuah statistic model detail dari analisis sidik jari dan identifikasi dan mendorong penggunaannya dalam ilmu forensic di dalam bukunya berjudul Finger Prints.

1892: Juan Vucetich, seorang polisi Argentina yang telah mempelajari tipe pola Galton selama setahun, membuat identifikasi sidik jari criminal pertama. Dia berhasil membuktikan Francisca Rojas bersalah atas pembunuhan setelah menunjukkan sidik jari berdarah yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliki wanita tersebut.

2. Polisi Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Konsep polisi dibayar pemerintah telah muncul di abad 17 dan awal abad 18, terkenal dengan sebutan Nicolas Delamare’s Traite de la Police (“Risalah tentang Polisi”), pertama diterbitkan 1705. German Polizeiwissenschaft (Pengetahuan Polisi) juga merupakan sebuah formulasi teoritis tentang polisi yang penting. Tahun 1667, pemerintahan Raja Louis XIV menciptakan satuan polisi pertama modern di kota terbesar di Eropa.

1. Hukum Tertulis Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban. Hukum Mesir Kuno, sejak 3000 SM, memiliki kode sipil yang mungkin dibagi menjadi dua belas buku. Hal ini didasarkan pada konsep Ma'at, ditandai dengan tradisi, pidato retorik, kesetaraan sosial dan keadilan yang tidak memihak. Sekitar tahun 1760 SM Babylonia Kuno di bawah Raja Hammurabi, membuat hukum yang dikodifikasikan dan dimasukkan ke dalam batu bagi publik di pasar, hal ini dikenal sebagai Codex Hammurabi.

Sumber: kaskus.us

0 comments:

Posting Komentar

Blog ini menganut sistem DOFOLLOW, dan Memakai moderasi komentar untuk mengantisipasi terjadinya "Spammer". Maka dari itu cobalah comment yang baik dan bermanfaat bagi blog ini dan Dapatkan backlink gratis dari blog ini..